MEDIAEMITEN.COM – Tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Digital
5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
8. Instansi lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.”
“Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan*
1. Kementerian Hukum;
2. Kementerian Hak Asasi Manusia
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Selamat Jalan Pejuang Petani, Sekretaris Jenderal DPN HKTI Sadar Subagyo Meninggal Dunia
3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
4. nstansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Baca Juga:
PT Pupuk Indonesia Salurkan 87,7 Persen Pupuk dari Kontrak dengan Kementan Sebesar 7,54 Juta Ton
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
6. Kementerian Pariwisata; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan*
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
4. Kementerian Kebudayaan
5. Kementerian Kesehatan;
6.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
10. Instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Kementerian Transmigrasi
5. Kementerian Perhubungan; dan
6. Instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1. Kementerian Sosial;
2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4. Kementerian Koperasi
5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan
1. Kementerian Pertanian;
2. Kementerian Kehutanan
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
5. Badan Pangan Nasional
6. Badan Gizi Nasional; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian.”
“Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga.
Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.