Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

MEDIAAGRI.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.

Kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024)

“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop.

Dikutip Koperasipost.com, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).

Melalui regulasi itu Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani

“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.”

“Serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Menurut Menkop, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi

Kemenkop akan melakukan pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.

Termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional, itu tugas pertama.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com dan Koperasipost.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Champion Kementerian Pertanian Gerakkan Aksi Stabilkan Harga Cabai
Harga Pangan Tetap Stabil pada Ramadan dan Idulfitri 2025, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pasokan
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Permanen untuk Stabilkan Harga Pangan, Ini Kata Mentan Amran
KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai MA Putuskan Tolak Permohonan Kasasi
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Sulaiman Bidik Sumsel Jadi 3 Besar Produsen Beras Nasional
3.O00 Sapi Perah Australia Sudah di Indonesia, Pemerintah Targetkan Impor 200.000 Sapi hingga Akhir 2025
Produksi Beras Januari – April Tertinggi Selama 7 Tahun, Terbaca dari Angka Sementara Badan Pusat Statistik
Praktik Ayam Gelonggongan Harus Ditindak Tegas, Mentan Amran: Jangan Main-main dengan Kesehatan Masyarakat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 15:57 WIB

Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Champion Kementerian Pertanian Gerakkan Aksi Stabilkan Harga Cabai

Senin, 10 Maret 2025 - 15:22 WIB

Harga Pangan Tetap Stabil pada Ramadan dan Idulfitri 2025, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pasokan

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:00 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Permanen untuk Stabilkan Harga Pangan, Ini Kata Mentan Amran

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:53 WIB

KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai MA Putuskan Tolak Permohonan Kasasi

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:19 WIB

Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Sulaiman Bidik Sumsel Jadi 3 Besar Produsen Beras Nasional

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:36 WIB

3.O00 Sapi Perah Australia Sudah di Indonesia, Pemerintah Targetkan Impor 200.000 Sapi hingga Akhir 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 07:20 WIB

Produksi Beras Januari – April Tertinggi Selama 7 Tahun, Terbaca dari Angka Sementara Badan Pusat Statistik

Senin, 3 Maret 2025 - 14:58 WIB

Praktik Ayam Gelonggongan Harus Ditindak Tegas, Mentan Amran: Jangan Main-main dengan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru