Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Telkom Group, KPK Sita 2 Kantor di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group. (Instagram.com/@telkomindonesia)

KPK menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group. (Instagram.com/@telkomindonesia)

MEDIAAGRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.

Adapun, aset yang disita berupa dua unit kantor dengan luas 346, 14 M2 yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/6/2023)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Penyidik telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.”

“Terkait diantaranya pihak pengelola gedung dan pengamanan setempat,” kata Ali Fikri.

“Kondisi kantor dimaksud memang sudah tidak melaksanakan kegiatan operasional,’ tambahnya.

Ali mengatakan bahwa Aset tersebut diduga milik dari salah satu Tersangka dalam perkara ini.

Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas dari tersangka yang dimaksud.

“Nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi dan Tersangka kaitan aset ini dengan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Group.

Adapun, kasus tersebut terkait dengan pengadaan fiktif barang dan jasa.

KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan fiktif ini hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam pengembangannya, tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Akan tetapi, pihaknya belum memberikan detail identitas dari para tersangka tersebut.

Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK mengingatkan agar pihak yang dimaksud tersebut dapat kooperatif hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

eFishery Tersandung Dugaan Penipuan, Tapi Peluang Perbaikan Tata Kelola Terbuka
Prabowo Puji Anwar Ibrahim Atasi Konflik Thailand-Kamboja, ASEAN Makin Strategis
Rp70 Miliar ke Zarof: Dua Petinggi PT Sugar Group Disorot Kejagung
Mafia Beras Disemprot Prabowo, Dituduh Tikam Rakyat dari Belakang
Waspada Penyalahgunaan Logo BGN untuk Promosi Produk SPPG
Skandal Surat Dinas Istri Menteri, Maman Berani Sumpah Semua Bayar Sendiri
Pailit atau Modus Licik? KPK Bongkar Drama Bangkrut Petro Energy!
Kasus Korupsi EDC BRI Seret Eks Pejabat BRI dan Dirut Allo Bank

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

eFishery Tersandung Dugaan Penipuan, Tapi Peluang Perbaikan Tata Kelola Terbuka

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIB

Prabowo Puji Anwar Ibrahim Atasi Konflik Thailand-Kamboja, ASEAN Makin Strategis

Senin, 28 Juli 2025 - 10:05 WIB

Rp70 Miliar ke Zarof: Dua Petinggi PT Sugar Group Disorot Kejagung

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:19 WIB

Mafia Beras Disemprot Prabowo, Dituduh Tikam Rakyat dari Belakang

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:49 WIB

Waspada Penyalahgunaan Logo BGN untuk Promosi Produk SPPG

Berita Terbaru