PANGANNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, dirinya tidak akan ikut berkampanye dalam Pemilu 2024.
Terlebih, dirinya sering dikaitkan dengan pasangan capres dan cawapres tertentu.
“Jika pertanyaannya apakah saya akan berkampanye, saya jawab tidak.”
“Saya tidak akan berkampanye,” kata Presiden dalam keterangan di Gerbang Tol Limapuluh, Sumatra Utara, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Presiden mengatakan, meski dirinya diperbolehkan Undang-Undang untuk berkampanye.
Namun ia memilih untuk tidak. Jokowi pun sudah pernah menyampaikan hal tersebut sebelumnya.
Baca artikel lainnya di sini : Koordinasi dengan Bidkum, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
“Yang bilang siapa? Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya.”
Baca Juga:
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
Di Momen Kick Off Hari Desa, Mentan Amran Ajak Kades Seluruh Indonesia untuk Jaga Ketahanan Pangan
Harga Pokok Pembelian Gabah Rp6.500 per Kilogram, Wementan Sudaryono: Jangan Sampai Dibeli Murah
“Bahwa presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye.”
Lihat juga konten video di sini : Raffi – Nagita, Kiky Saputri hingga Happy Asmara Rilis Lagu ‘Doa untuk Pemimpin Negeri’ Prabowo – Gibran
“Dan juga pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan akan Atur Pola Intervensi Stabilisasi Pangan, Demi Jaga Momentum Panen Raya
Serap Hasil Panen Jagung, Mentan Andi Amran Sulaiman Minta Perum Bulog Ambil Langkah Krusial
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Soroti Serapan Gabah di Sumsel Anjlok dan Terendah di Indonesia
Pernyataan tersebut mengenai peraturan UU yang memperbolehkan presiden berkampanye.
Peraturan yang dimaksud Presiden yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, pernyataan presiden menimbulkan pertanyaan publik.
Apakah presiden akan berkampanye untuk salah satu paslon capres cawapres atau tidak?.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Teksnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infofinansial.com dan Bisnispost.com.***