MEDIAAGRI.COM – Sebanyak 20 ton kelapa parut asal Sulawesi Utara aman dan siap diekspor ke negara tujuan yakni Belanda.
Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap 26 ton kelapa parut milik PT Tropika Cocoprima (TCP) sebelum diekspor ke Belanda.
Pemeriksaan ini terdiri dari fisik dan administrasi, serta kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara menyampaikan hal tersebut di Manado, Selasa (2/7/2024)
Baca Juga:
Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Champion Kementerian Pertanian Gerakkan Aksi Stabilkan Harga Cabai
“Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional,” kata
Sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan.
Dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara untuk menjamin komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikirim telah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang.
Baca Juga:
Harga Pangan Tetap Stabil pada Ramadan dan Idulfitri 2025, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pasokan
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Permanen untuk Stabilkan Harga Pangan, Ini Kata Mentan Amran
KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai MA Putuskan Tolak Permohonan Kasasi
Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto menjelaskan bahwa kelapa parut merupakan media pembawa OPTK berisiko rendah/low risk.
Artinya produk terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan.
Sebab kelapa parut tersebut telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yg telah ditetapkan oleh negara tujuan.
Ia menjelaskan Balai Karantina tidak hanya berperan penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antar area dan antar negara.
Baca Juga:
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Sulaiman Bidik Sumsel Jadi 3 Besar Produsen Beras Nasional
Dalam UU 21 Tahun 2019, karantina juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.***