Sebanyak 20 Ton Kelapa Parut Asal Sulawesi Utara Dinyatakan Siap Ekspor dengan Tujuan Negara Belanda

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Juli 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelapa Parut. (Dok. Kementerian Pertanian RI)

Kelapa Parut. (Dok. Kementerian Pertanian RI)

MEDIAAGRI.COM – Sebanyak 20 ton kelapa parut asal Sulawesi Utara aman dan siap diekspor ke negara tujuan yakni Belanda.

Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap 26 ton kelapa parut milik PT Tropika Cocoprima (TCP) sebelum diekspor ke Belanda.

Pemeriksaan ini terdiri dari fisik dan administrasi, serta kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara menyampaikan hal tersebut di Manado, Selasa (2/7/2024)

“Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional,” kata

Sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan.

Dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara untuk menjamin komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikirim telah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang.

Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto menjelaskan bahwa kelapa parut merupakan media pembawa OPTK berisiko rendah/low risk.

Artinya produk terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan.

Sebab kelapa parut tersebut telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yg telah ditetapkan oleh negara tujuan.

Ia menjelaskan Balai Karantina tidak hanya berperan penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antar area dan antar negara.

Dalam UU 21 Tahun 2019, karantina juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.***

Berita Terkait

Pemerintah Intervensi Pasar Jagung, 52.400 Ton SPHP Untuk Stabilkan Telur
Di Balik Wacana Stabilisasi: Strategi Pemerintah Turunkan Harga Jagung
Panen Gadu 2025 Melimpah, Produksi Beras Nasional Diprediksi Naik
Gene Bank Indonesia Siap Dibangun, Prabowo Beri Restu Penuh
Jagung Tetap Stabil: Pemerintah Gulirkan Stok CJP Untuk Peternak
Mafia Pangan Terungkap, Pemerintah Gelontorkan 1,3 Juta Ton Beras
Wamentan Sudaryono: Prediksi Cuaca adalah Senjata Andalan Petani
Harga Gabah Dijaga Rp6.500, Beras SPHP Bantu Rakyat

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:45 WIB

Pemerintah Intervensi Pasar Jagung, 52.400 Ton SPHP Untuk Stabilkan Telur

Selasa, 2 September 2025 - 14:03 WIB

Di Balik Wacana Stabilisasi: Strategi Pemerintah Turunkan Harga Jagung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Panen Gadu 2025 Melimpah, Produksi Beras Nasional Diprediksi Naik

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Gene Bank Indonesia Siap Dibangun, Prabowo Beri Restu Penuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Jagung Tetap Stabil: Pemerintah Gulirkan Stok CJP Untuk Peternak

Berita Terbaru