INFOEKBIS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17).
Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.
Baca Juga:
Kegiatan Gebyar Perbenihan 2024, Wamentan Sudaryono: Bertujuan untuk Capai Swasembada Pangan Nsional
Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri, Kejagung Tangkap Anggota DPR
“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D.
Baca artikel lainnya di sini : Warga Curiga Dokter Hewan Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Setelah Dicek Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa
“Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Amran Sulaiman Ajak Vietnam Berinvestasi Peternakan Sapi Perah di Indonesia
Prabowo Subianto Duduk Bareng Para Pimpinan Perusahaan Besar Prancis, Perkuat Kerjasama Ekonomi
Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Mewakili Presiden RI, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Ucapkan Belasungkawa pada Rakyat Vietnam
Industri Kelapa Sawit Dinilai Sebagai Komoditas yang Paling Siap Dukung Pencapaian Net Zero Emission
Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, PTPN IV PalmCo Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tukasnya, dilansir PMJ News.***