Ini Daftar Aset Milik Surya Darmadi yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi. (Dok. Jakarta News)

Terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi. (Dok. Jakarta News)

MEDIAAGRI.COM – Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan.

Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).

Terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan pelang sita eksekusi oleh Satgas Direktorat UHLBEE.

Yakni tanah dan bangunan yang terletak di:

1. Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29 Sueb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

2 Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav.Nomor 7, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

3. Apartemen lantai 40 dan lantai 35 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

4. Bangunan di Jalan Simprug Garden, Kebayoran Lama, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Untuk selanjutnya penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

“Penyitaan atas perkara yang sudah inkrah,” kata Ketut Sumedana.

Menutut Ketut, dalam penyitaan tersebut tim jaksa penyidik juga melaksanakan pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda terpidana Surya Darmadi.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Pala Group.

Upaya ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2-23 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Jampidsus membuat nota dinas pada tanggal 1 Maret 2024 perihal usulan penyitaan dan eksekusi atas barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Yakni barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak delapan barang bukti.

Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.

Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Terhadap poin beberapa berkas terkait dengan berita acara penyerahan barang bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024, Prabowo Lambaikan Tangan dan Beri Semangat Kontingen Indonesia
Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri, Kejagung Tangkap Anggota DPR
Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam
Mewakili Presiden RI, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Ucapkan Belasungkawa pada Rakyat Vietnam
Kurang Hujan dengan Kategori Ekstrem, 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, NTT Alami Kekeringan
Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Bukan Kasus Harun Masiku, Kali Ini KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi DJKA
Sudaryono Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Wakil Menteri Pertanian, Anggota Kabinet Indonesia Maju
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:29 WIB

Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024, Prabowo Lambaikan Tangan dan Beri Semangat Kontingen Indonesia

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:27 WIB

Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri, Kejagung Tangkap Anggota DPR

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:32 WIB

Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:34 WIB

Kurang Hujan dengan Kategori Ekstrem, 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, NTT Alami Kekeringan

Senin, 22 Juli 2024 - 08:21 WIB

Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:10 WIB

Bukan Kasus Harun Masiku, Kali Ini KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi DJKA

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:21 WIB

Sudaryono Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Wakil Menteri Pertanian, Anggota Kabinet Indonesia Maju

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:50 WIB

Mentan Amran Sulaiman Beri Tanggapan Soal Sudaryono yang Dampinginya Sebagai Wakil Menteri Pertanian

Berita Terbaru