INFOEKBIS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17).
Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.
Baca Juga:
Selain Pupuk Masih Sulit Diperoleh, Peternak Sapi Perah Kota Batu Keluhkan Harga Susu Terlalu Rendah
Target Pencapaian Swasembada Pangan Maju Jadi Tahun 2027, Ini Penegasan Menko Pangan Zulkifli Hasan
“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D.
Baca artikel lainnya di sini : Warga Curiga Dokter Hewan Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Setelah Dicek Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa
“Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.
Baca Juga:
Sambut Kuartal IV Tahun 2024, Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
Di Hadapan Pimpinan Negara G20, Presiden Prabowo Subianto Kembali Suarakan Perdamaian Palestina
Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Perusahaan Teknologi Meta, TikTok, dan X Diminta Proaktif Basmi Praktik Judi Online di Indonesia
“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tukasnya, dilansir PMJ News.***