Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

INFOEKBIS.COM – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

Prabowo Subianto Duduk Bareng Para Pimpinan Perusahaan Besar Prancis, Perkuat Kerjasama Ekonomi
Bantu Atasi Fluktuasi Harga Pangan di Tingkat Petani, Badan Pangan Nasional Ungkap Upaya-upayanya
Ada Wacana Prabowo – Gibran Tingkatkan Rasio Utang hingga 50 Persen PDB, Ini Respons Airlangga Hartarto
Menkeu Sri Mulyani Ajukan Syarat Khusus Terkait Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun
Menkeu Sri Mulyani Ajukan Syarat Khusus Terkait Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak pada Semester I – 2024
Merupakan Investasi yang Penting dan Efektif untuk Perbaikan Nutrisi, PBB Dukung Makan Bergizi Gratis
Realisasi APBN Semester I – 2024 Alami Defisit Sebesar Rp77,3 Triliiun Terhadap PDB, Ini Penjelasan Menkeu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:53 WIB

Prabowo Subianto Duduk Bareng Para Pimpinan Perusahaan Besar Prancis, Perkuat Kerjasama Ekonomi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:45 WIB

Bantu Atasi Fluktuasi Harga Pangan di Tingkat Petani, Badan Pangan Nasional Ungkap Upaya-upayanya

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:31 WIB

Ada Wacana Prabowo – Gibran Tingkatkan Rasio Utang hingga 50 Persen PDB, Ini Respons Airlangga Hartarto

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:29 WIB

Menkeu Sri Mulyani Ajukan Syarat Khusus Terkait Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:45 WIB

Menkeu Sri Mulyani Ajukan Syarat Khusus Terkait Sinyal Relaksasi Pembekuan Anggaran Rp50,14 Triliun

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:25 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak pada Semester I – 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:50 WIB

Merupakan Investasi yang Penting dan Efektif untuk Perbaikan Nutrisi, PBB Dukung Makan Bergizi Gratis

Selasa, 9 Juli 2024 - 08:11 WIB

Realisasi APBN Semester I – 2024 Alami Defisit Sebesar Rp77,3 Triliiun Terhadap PDB, Ini Penjelasan Menkeu

Berita Terbaru