INFOEKBIS.COM – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”
Baca Juga:
Di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Champion Kementerian Pertanian Gerakkan Aksi Stabilkan Harga Cabai
Harga Pangan Tetap Stabil pada Ramadan dan Idulfitri 2025, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pasokan
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Solusi Permanen untuk Stabilkan Harga Pangan, Ini Kata Mentan Amran
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain
“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.
Baca Juga:
KPK Segera Eksekusi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai MA Putuskan Tolak Permohonan Kasasi
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Sulaiman Bidik Sumsel Jadi 3 Besar Produsen Beras Nasional
“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia
“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.
“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”
Baca Juga:
“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.
“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.
Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***