MEIDAAGRI.COM – Pemerintah daerah dilarang mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian dengan irigasi yang baik, khususnya pada sawah.
Pelanggaran alih fungsi lahan dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum karena adanya undang-undang yang mengikat.
Media dan masyarakat diminta untuk sama-sama mengawasi jika terjadi hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengingatkan hal tersebut di Serang, Banten, Jumat (10/1/2025).
Zulkifli Hasan menyampaikan hal tersebut usai Rapat Koordinasi Terbatas di Pendopo Gubernur Banten.
“Jangan main-main! Itu (ada) Undang-Undang. Jangan coba-coba mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian.”
“Apalagi di irigasi bagus, yang sudah dibangun sedemikian rupa, tiba-tiba dialihkan,” ujar Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Mentan Amran: Dari Kos Sempit Unhas Hingga Getarkan Dunia
Perundingan IEU-CEPA Tuntas, Indonesia Kian Strategis di Mata Uni Eropa
Sinergi Kementan-POLRI: Tanam Jagung Serentak Dorong Swasembada Pangan Nasional
“Tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah,” ujar dia menegaskan.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Banten, eksisting sawah di Banten tahun 2023 menyusut sebesar lima persen persen atau menjadi 194.465 hektare.
Sebelumnya, Banten memiliki luas lahan sawah 204.335 hektare.
Zulhas mengatakan dalam mengejar target program swasembada pangan Presiden RI, pemerintah membuat dua juta saluran irigasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Koreksi CSA Index Juli Bisa Jadi Peluang Emas bagi Investor Sabar
Mentan RI Antar Menteri Palestina Pulang Usai Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan
Skandal Surat Dinas Istri Menteri, Maman Berani Sumpah Semua Bayar Sendiri
Khusus di Banten, pemerintah membuat sekitar 20.000 saluran irigasi.
“Kita akan membangun saluran irigasi dua juta totalnya. Oleh karena itu juga perlu dukungan para bupati yang punya wilayah.”
“Untuk menyampaikan tempatnya, melakukan pengawasan, evaluasi dan sebagainya,” ujar dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Saatini.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com
Baca Juga:
Panen Gula Menggila! Pemerintah Turunkan Dana Rp 1,5 T
Kasus Korupsi EDC BRI Seret Eks Pejabat BRI dan Dirut Allo Bank
Kementan Gandeng Investor, Target Dua Juta Sapi Tanpa Beban Negara
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.