KPK Sebut Keluarga SYL Bisa Dikenakan Pasal TPPU Pasif, Jika Tahu dan Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  (SYL). (Dok.  Setkab.go.id)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Setkab.go.id)

PANGANNEWS.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.

“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.

Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.

“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.

“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka

Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”

“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***.

Berita Terkait

Skandal Surat Dinas Istri Menteri, Maman Berani Sumpah Semua Bayar Sendiri
Kasus Korupsi EDC BRI Seret Eks Pejabat BRI dan Dirut Allo Bank
Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet, KPK Panggil Peneliti Karet Imam Susetyo
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:10 WIB

Kasus Korupsi EDC BRI Seret Eks Pejabat BRI dan Dirut Allo Bank

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:08 WIB

Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet, KPK Panggil Peneliti Karet Imam Susetyo

Senin, 7 April 2025 - 07:06 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:22 WIB

Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:19 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:11 WIB

Mari Kita Jalani Ramadan ini dengan Hati yang Tulus dan Semangat Memperbaiki Diri

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:00 WIB

Wartawan Senior HM Alwi Hamu Berpulang, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Takziah ke Rumah Duka

Berita Terbaru

MENTERI Pertanian Andi Amran berbicara dalam acara wisuda Universitas Hasanuddin Makassar. (Dok. Kementan)

INFO AGRI

Mentan Amran: Dari Kos Sempit Unhas Hingga Getarkan Dunia

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:58 WIB