PANGANNEWS.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.
“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.
Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.
Baca Juga:
Mentan Amran: Dari Kos Sempit Unhas Hingga Getarkan Dunia
Perundingan IEU-CEPA Tuntas, Indonesia Kian Strategis di Mata Uni Eropa
Sinergi Kementan-POLRI: Tanam Jagung Serentak Dorong Swasembada Pangan Nasional
“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.
“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka
Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.
“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”
Baca Juga:
Koreksi CSA Index Juli Bisa Jadi Peluang Emas bagi Investor Sabar
Mentan RI Antar Menteri Palestina Pulang Usai Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan
Skandal Surat Dinas Istri Menteri, Maman Berani Sumpah Semua Bayar Sendiri
“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***.