Kasus SYL, KPK Temukan Pihak yang Rintangi Penyidikan dengan Tutupi Tanda Pasang Sita Rumah Parepare

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan sita yang dipasang oleh KPK.

Papan sita yang dipasang oleh KPK.

MEDIAAGRI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang berupaya merintangi penyidikan.

Dengan menutup papan sita yang dipasang oleh KPK di salah satu rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4/2024).

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan.

Terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.

Mereka sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK”

“Yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri.

Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujarnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”***

Berita Terkait

Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri, Kejagung Tangkap Anggota DPR
Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam
Mewakili Presiden RI, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Ucapkan Belasungkawa pada Rakyat Vietnam
Kurang Hujan dengan Kategori Ekstrem, 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, NTT Alami Kekeringan
Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis
Bukan Kasus Harun Masiku, Kali Ini KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi DJKA
Sudaryono Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Wakil Menteri Pertanian, Anggota Kabinet Indonesia Maju
Mentan Amran Sulaiman Beri Tanggapan Soal Sudaryono yang Dampinginya Sebagai Wakil Menteri Pertanian
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:27 WIB

Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri, Kejagung Tangkap Anggota DPR

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:32 WIB

Kasus Proyek Fiktif Barang dan Jasa Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Menteri Sakti Wahyu Trenggono 2.5 Jam

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:44 WIB

Mewakili Presiden RI, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Ucapkan Belasungkawa pada Rakyat Vietnam

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:34 WIB

Kurang Hujan dengan Kategori Ekstrem, 18 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, NTT Alami Kekeringan

Senin, 22 Juli 2024 - 08:21 WIB

Airlangga Hartarto Tanggapi Menko Muhadjir Soal Pemotongan Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juli 2024 - 22:10 WIB

Bukan Kasus Harun Masiku, Kali Ini KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi DJKA

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:21 WIB

Sudaryono Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Wakil Menteri Pertanian, Anggota Kabinet Indonesia Maju

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:50 WIB

Mentan Amran Sulaiman Beri Tanggapan Soal Sudaryono yang Dampinginya Sebagai Wakil Menteri Pertanian

Berita Terbaru