MEDIAAGRI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang berupaya merintangi penyidikan.
Dengan menutup papan sita yang dipasang oleh KPK di salah satu rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan.
Terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
Mereka sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga:
Mentan Amran: Dari Kos Sempit Unhas Hingga Getarkan Dunia
Perundingan IEU-CEPA Tuntas, Indonesia Kian Strategis di Mata Uni Eropa
Sinergi Kementan-POLRI: Tanam Jagung Serentak Dorong Swasembada Pangan Nasional
“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK”
“Yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri.
Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Koreksi CSA Index Juli Bisa Jadi Peluang Emas bagi Investor Sabar
Mentan RI Antar Menteri Palestina Pulang Usai Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan
Skandal Surat Dinas Istri Menteri, Maman Berani Sumpah Semua Bayar Sendiri
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”***