Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 1 November 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelapa Sawit. (Dok. Setkab.go.id)

Kelapa Sawit. (Dok. Setkab.go.id)

MEDIAAGRI.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

“Peningkatan CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang.”

“Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek harga referensi CPO,” ujar Isy Karim.

Harga Referensi CPO periode November 2024 ditetapkan sebesar 961,96 dolar AS per metrik ton (MT).

Nilai ini naik sebesar 68,32 dolar AS dari bulan sebelumnya sebesar 893,64 dolar AS per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 tahun 2024.

Tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sementara itu, penetapan bea keluar (BK) CPO November 2024 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 124 dolar AS per MT.

Sedangkan, penetapan pungutan ekspor (PE) CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen yaitu sebesar 72,1475 dolar AS per MT.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar 72,1475 dolar AS per MT,” kata Isy.

Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 31 dolar AS per MT.

Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024.

Tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kilogram.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallosolo.com dan Jatengraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat
Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’
Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia, Yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Australia
Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Durian di Pekalongan, Jawa Tengah Makin Berkembang
Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Tanaman Kratom
Dukung Ketahanan Pangan, Paya Pinang Raya Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR
Termasuk Konflik Sosial dan Agraria, Bengkulu Ungkap Alasan Perkebunan Besar Dilarang Masuk Pulau Enggano
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:42 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Sabtu, 16 November 2024 - 07:51 WIB

Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat

Kamis, 7 November 2024 - 14:33 WIB

Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’

Jumat, 1 November 2024 - 13:45 WIB

Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia, Yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Australia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Durian di Pekalongan, Jawa Tengah Makin Berkembang

Selasa, 17 September 2024 - 10:46 WIB

Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Tanaman Kratom

Selasa, 10 September 2024 - 13:44 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Paya Pinang Raya Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR

Berita Terbaru