Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

MEDIAEMITEN.COM – Tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan

4. Kementerian Komunikasi dan Digital
5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
8. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.”

“Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan*

1. Kementerian Hukum;
2. Kementerian Hak Asasi Manusia

3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
4. nstansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

6. Kementerian Pariwisata; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan*

1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

4. Kementerian Kebudayaan
5. Kementerian Kesehatan;
6.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

8. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
10. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Kementerian Pekerjaan Umum

3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Kementerian Transmigrasi

5. Kementerian Perhubungan; dan
6. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1. Kementerian Sosial;
2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
4. Kementerian Koperasi

5. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
6. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan

1. Kementerian Pertanian;
2. Kementerian Kehutanan

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

5. Badan Pangan Nasional
6. Badan Gizi Nasional; dan
7. Instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian.”

“Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga.

Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Tangkap Puluhan Koruptor hingga Copot Pejabat, Rangkuman Terobosan 15 Hari Pemerintahan Prabowo
Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV, Akibat Letusan 6 Warga Wulanggitang Meninggal
Prabowo Sempat Kemudikan Combine Harvester Saat Tinjau Proses Tanam dan Panen Padi di Merauke
Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan dalam Kasus Suap Rp700 Juta
Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet, Warga: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Menlu Sugiono akan Suarakan Perdamaian dan Persatuan Negara Berkembang dan Global South
Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri
Pidato Kepresidenan, Prabowo Subianto Ingatkan Para Pejabat Jalankan Pemerintahan Sebersih-bersihnya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 09:53 WIB

Tangkap Puluhan Koruptor hingga Copot Pejabat, Rangkuman Terobosan 15 Hari Pemerintahan Prabowo

Selasa, 5 November 2024 - 10:56 WIB

Status Aktivitas Vulkanik Lewotobi Laki-laki Naik ke Level IV, Akibat Letusan 6 Warga Wulanggitang Meninggal

Senin, 4 November 2024 - 10:50 WIB

Prabowo Sempat Kemudikan Combine Harvester Saat Tinjau Proses Tanam dan Panen Padi di Merauke

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan dalam Kasus Suap Rp700 Juta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet, Warga: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:39 WIB

Menlu Sugiono akan Suarakan Perdamaian dan Persatuan Negara Berkembang dan Global South

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri

Berita Terbaru