PANGANNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik.
Dia dipanggil ntuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Azis Syamsudin sampai sore ini, informasi dari tim penyidik tidak ada keterangan,” kata Ali Fikri.
Ali mengingatkan kepada Azis Syamsudin untuk hadir dengan kooperatif saat memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK pada agenda pemanggilan selanjutnya.
Panggilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Baca artikel lainnya di sini : Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh
Baca Juga:
Koreksi CSA Index Juli Bisa Jadi Peluang Emas bagi Investor Sabar
Mentan RI Antar Menteri Palestina Pulang Usai Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan
Skandal Surat Dinas Istri Menteri, Maman Berani Sumpah Semua Bayar Sendiri
“Keterangan dari yang bersangkutan sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di Rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK memiliki komitmen untuk melakukan pembersihan internal di KPK, terutama di Rutan Cabang KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025, Begini Penjelasan ADB
Hal ini dilakukan guna menemukan titik lemah dalam sistem yang ada, sehingga perbaikan yang diperlukan dapat dilakukan dalam pengelolaan Rutan Cabang KPK tersebut.
Baca Juga:
Panen Gula Menggila! Pemerintah Turunkan Dana Rp 1,5 T
Kasus Korupsi EDC BRI Seret Eks Pejabat BRI dan Dirut Allo Bank
Kementan Gandeng Investor, Target Dua Juta Sapi Tanpa Beban Negara
Diketahui, KPK telah menetapkan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Rabu, 8 Mei 2024 hari ini.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kasus pemerasan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK,
Ali Fikri mengatakan penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan cabang KPK, para saksi tersebut.
Yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng selaku pihak swasta dan Mustarsidin selaku pengamanan rutak KPK.
Selain itu, KPK juga telah memanggil beberapa saksi diantaranya Ainul Faqih selaku mantan Staf Administrasi DPR, M. Naim Fahmi selaku Pegawai Negeri Sipil, dan Dasep Sutrisno selaku anggota Satpol PP.
Ali Fikri menjelaskan bahwa para saksi dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Baca Juga:
AGRO Resmikan Buyback Saham Rp20 Miliar, Saham Akan Dialihkan ke Pekerja
Resmi Pimpin HKTI, Sudaryono Satukan Moeldoko dan Fadli Zon
Pemerintah Hapus Kuota Impor Sapi Hidup, Peternak Lokal Terancam
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan beberapa rekannya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoekspres.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.