MEDIAAGRI.COM – Beberapa akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024, telah diungkap oleh pihak kepolisian.
Istri Thariq Halilintar ini melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Informasi inipun dipastikan sesat alias hoax dan tidak benar.
Terdapat dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah melewati batas dalam menyinggung Aaliyah Massaid.
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, menyampaikan hal itu dalam keterangannya.
“Ada namanya. Semua ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar.”
“Kemudian, akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180,” kata Kombes Pol Ade Ary,.
Dikatakan, laporan yang dibuat oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024 berisi dugaan peristiwa.
Baca Juga:
Di Momen Kick Off Hari Desa, Mentan Amran Ajak Kades Seluruh Indonesia untuk Jaga Ketahanan Pangan
Harga Pokok Pembelian Gabah Rp6.500 per Kilogram, Wementan Sudaryono: Jangan Sampai Dibeli Murah
Pemerintah Pastikan akan Atur Pola Intervensi Stabilisasi Pangan, Demi Jaga Momentum Panen Raya
Terkait beberapa akun media sosial yang menyebarkan isu mengenai kehamilan di luar nikah.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pihak yang berada di balik akun tersebut.
Aaliyah juga telah melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Dikatakan Ade, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh AM berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga:
Serap Hasil Panen Jagung, Mentan Andi Amran Sulaiman Minta Perum Bulog Ambil Langkah Krusial
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Soroti Serapan Gabah di Sumsel Anjlok dan Terendah di Indonesia
Mentan Ajak Kapolda, Kapolres dan Kapolsek Percepat Swasembada dengan Gerakan Tanam Jagung Serentak
Sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun.
“Isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah),” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.