Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Tanaman Kratom

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 September 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanaman Kratom. (Dok. brin.go.id)

Tanaman Kratom. (Dok. brin.go.id)

MEDIAAGRI.COM – Pelaku usaha kratom menyambut menanggapi regulasi legalisasi ekspor produk tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 dan No 21 Tahun 2024.

Kratom, atau dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk keperluan medis tradisional.

Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.

“Dengan peraturan ini, maka kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum.”

“Serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Rudyzar Zaidar Mochtar di Pontianak, Kalbar, Senin (16/9/2024).

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Pelaku ekspor kratom di Kalbar itu mengatakan kebijakan positif melegalkan ekspor kratom melalui permendag adalah terobosan penting.

Yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurutnya, daerah penghasil kratom seperti Kalbar tentunya akan menerima manfaat dari regulasi tersebut berupa peningkatan kesejahteraan petaninya.

Ia menjelaskan penerbitan Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 merupakan upaya signifikan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri kratom.

Termasuk masalah kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, dan perlunya standardisasi bagi eksportir.

Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta mengatur persyaratan untuk eksportir agar memenuhi standar tertentu.

“Kami sangat mengapresiasi adanya pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir.”

“Langkah ini akan membantu mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global,” kata dia.

Ia juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani serta pelaku usaha lokal termasuk di Kalbar.

“Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk,” jelas dia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com dan Persrilis.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

Berita Terkait

Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat
Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’
Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok
Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia, Yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Australia
Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Durian di Pekalongan, Jawa Tengah Makin Berkembang
Dukung Ketahanan Pangan, Paya Pinang Raya Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR
Termasuk Konflik Sosial dan Agraria, Bengkulu Ungkap Alasan Perkebunan Besar Dilarang Masuk Pulau Enggano
Lakukan Monitoring Berkala, Bapanas Pastikan Stabilitas Pangan dan Keamanan Pangan Segar di Pasar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 07:51 WIB

Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat

Kamis, 7 November 2024 - 14:33 WIB

Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’

Jumat, 1 November 2024 - 13:45 WIB

Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Peluang Pasar Baru untuk Komoditas Udang dari Indonesia, Yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Australia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Durian di Pekalongan, Jawa Tengah Makin Berkembang

Selasa, 17 September 2024 - 10:46 WIB

Soal Regulasi Legalisasi Ekspor Produk oleh Menteri Perdagangan, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Tanaman Kratom

Selasa, 10 September 2024 - 13:44 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Paya Pinang Raya Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR

Senin, 2 September 2024 - 11:17 WIB

Termasuk Konflik Sosial dan Agraria, Bengkulu Ungkap Alasan Perkebunan Besar Dilarang Masuk Pulau Enggano

Berita Terbaru