MEDIAAGRI.COM – Polisi mengungkapkan adanya ancaman yang diterima Audrey Davis, putri David Bayu, oleh tersangka berinisial AP (27) terkait kasus penyebaran video syur di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut
kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, pihaknya menemukan bukti ancaman tersebut dari hasil pemeriksaan usai polisi melakukan penyitaan terhadap handphone milik Audrey Davis.
“Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD,” tuturnya.
“Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang jelas ancaman ada (dari tersangka AP ke Audrey),” tambahnya.
Adapun anczman tersangka AP terhadap Audrey Davis adalah ajakan untuk menjalin hubungan kembali.
“Minta balikan,” ujar Ade Safri
Dalam kasus ini, tersangka AP dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Baca Juga:
Di Hadapan Pimpinan Negara G20, Presiden Prabowo Subianto Kembali Suarakan Perdamaian Palestina
Diberitakan sebelumnya, putri musisi David Bayu, Audrey Davis disebut sempat menerima ancaman dari tersangka berinisial AP (27), yang merupakan pemeran pria terkait kasus video syur.
Hal tersebut diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak perihal penyebaran konten video bermuatan pornografi.
“Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Baca Juga:
Perusahaan Teknologi Meta, TikTok, dan X Diminta Proaktif Basmi Praktik Judi Online di Indonesia
Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bisa Turunkan Harga Rumah untuk Masyarakat
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.