Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

INFOEKBIS.COM – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

PR Newswire – PSPI Wujudkan Model Distribusi Press Release Baru untuk Ribuan Media di Indonesia
Undang Jurnalis Ekonomi Dengan Strategi Press Release yang Efektif
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Manfaat Press Release Berbayar untuk Publikasi Cepat dan Reputasi Bisnis
Perundingan IEU-CEPA Tuntas, Indonesia Kian Strategis di Mata Uni Eropa
Koreksi CSA Index Juli Bisa Jadi Peluang Emas bagi Investor Sabar
Kementan Gandeng Investor, Target Dua Juta Sapi Tanpa Beban Negara
Produksi Padi Naik Tajam, Wamentan Sudaryono Dorong Tiga Kali Panen

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:44 WIB

PR Newswire – PSPI Wujudkan Model Distribusi Press Release Baru untuk Ribuan Media di Indonesia

Kamis, 4 September 2025 - 10:16 WIB

Undang Jurnalis Ekonomi Dengan Strategi Press Release yang Efektif

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:52 WIB

Manfaat Press Release Berbayar untuk Publikasi Cepat dan Reputasi Bisnis

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:23 WIB

Perundingan IEU-CEPA Tuntas, Indonesia Kian Strategis di Mata Uni Eropa

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB