MEDIAAGRI.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram.
Keputusan ini berlaku secara nasional mulai hari ini, Jumat (31/1/2025), sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh pelaku industri serta petani singkong dari Lampung.
Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Baca Juga:
Serap Gabah Petani Setara 2,1 Juta Ton Beras, Mentan Amran Fasilitasi Kesepakatan Bulog dan PERPADI
Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah.
Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.
“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Dia menyampaikan hal itu saat menerima audiensi petani singkong dan industri tepung tapioka.
Baca Juga:
Ajak Anggota DPRD Jatim Awasi Harga Gabah, Wamentan Sudaryono: Laporkan Jika Harga di Bawah HPP
Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat.
Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.
Selain itu, singkong kini masuk ke dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan).
Baca Juga:
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan (Budi Santoso) untuk menahan kebijakan impor per hari ini.
Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” tegasnya.
Menurut Mentan Amran, Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepadanya untuk melindungi kepentingan petani.
Mentan Amran pun menegaskan bahwa keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri.
Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong.”
“Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” ujarnya.
Keputusan ini disambut baik oleh petani singkong di Lampung. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia, Dasrul Aswin, menyampaikan apresiasinya kepada Mentan atas kebijakan yang berpihak pada petani.
“Kami berterima kasih atas keputusan ini. Kami siap patuh terhadap keputusan Pak Menteri. Pemimpin seperti inilah yang kami butuhkan,” kata Dasrul.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infoekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Adilmakmur.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallobandung.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.