PANGANNEWS.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.
“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”
“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
Mentan Andi Amran Sulaiman Dampingi Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan ke Yordania
Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.
Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.
“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.
Baca Juga:
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Prabowo Subianto Ungkap Hampir Setiap Malam Pastikan Harga Pangan, Telepon Menteri Pertanian
“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka
Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.
“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”
“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Alangkah indahnya jika di hari ini kita saling mengikhlaskan hati untuk saling memaafkan
Penyaluran Anggaran Ketahanan Pangan Capai Rp155,5 Triliun, Kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati