PANGANNEWS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024)
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Selain Pupuk Masih Sulit Diperoleh, Peternak Sapi Perah Kota Batu Keluhkan Harga Susu Terlalu Rendah
Target Pencapaian Swasembada Pangan Maju Jadi Tahun 2027, Ini Penegasan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Hadiri Bukber Partai Golkar Bareng Gibran, Tegaskan Hormati Proses dan Tunggu Putusan MK
Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Sambut Kuartal IV Tahun 2024, Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
Di Hadapan Pimpinan Negara G20, Presiden Prabowo Subianto Kembali Suarakan Perdamaian Palestina
“Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Periksa Seorang Komisaris PT Refined Bangka Tin, Tindak Lanjut Kasus Komoditas Timah
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Baca Juga:
Perusahaan Teknologi Meta, TikTok, dan X Diminta Proaktif Basmi Praktik Judi Online di Indonesia
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,” kata Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online On24jam.com dan Helloseleb.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.