MEDIAAGRI.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) direkomendasikan untuk menetapkan harga acuan bawang putih
Baik harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET).
Penetapan harga acuan ini dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga bawang putih di pasaran.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Sulap Expo Sapi Boyolali Menjadi Revolusi Kemandirian Peternakan Nasional
‘Markas Satria Baja Hitam’ di Tengah Lahan Sawah Karawang yang Dikunjungi Wamentan Sudaryomo

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (22/5/2024)
“Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting.”
“Sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur,” ujar Fanshurullah.
Baca Juga:
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
Baca artikel lainnya di sini : OJK Beri Ruang Tanggapan di Prakonvensi RSKKNI: Transformasi SDM Jasa Keuangan
Fanshurullah menyebut, komoditas pangan seperti beras, gula, telur dan minyak goreng telah memiliki harga acuan.
Menurutnya, hal ini juga harusnya berlaku terhadap bawang putih.
Baca artikel lainnya di sini : Momen Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan CEO SpaceX Elon Musk Bertemu di Bali
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga, CSA Index Naik Drastis sebagai Respons Positif
Penetapan harga acuan bertujuan agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga.
Fanshurullah mengatakan, selama ini bawang putih belum memiliki harga acuan, sehingga sulit untuk mengetahui harganya melonjak atau turun rendah.
“Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan,” katanya.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tingginya harga bawang putih disebabkan oleh importir mendapatkan barang dengan kualitas yang kurang baik.
Sehingga harus mengeluarkan biaya lebih untuk penyimpanannya.
Sebelumnya, Anggota KPPU Eugenia Jenny Mardanugraha mengatakan, pihaknya telah memanggil para importir.
Untuk menyikapi kenaikan bawang putih yang tinggi ini agar tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Menurut keterangan dari importir bawang putih, impor bawang putih yang ada sekarang bukan bawang putih kualitas baik.”
“Sehingga mereka mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk bisa menyimpan bawang putih tersebut, itu yang menyebabkan harga di pasar tinggi,” ujar Jenny.
Jenny menyampaikan, kurang baiknya kualitas bawang putih yang diimpor dari China karena terkena hujan dan basah.
Sehingga saat bawang sampai di Indonesia menjadi menyusut dari segi ukuran.
Para importir pun harus melakukan perawatan khusus, sebab bawang putih yang rusak tidak bisa disimpan untuk waktu yang lama.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnispost.com dan Mediaagri.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id