MEDIAAGRI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan.
Termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menjaga kecukupan modal untuk pengembangan usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu (10/8/2024.
“Di tengah industri perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, pasar modal menjadi solusi yang paling ‘feasible’ bagi perusahaan.”
Baca Juga:
Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi, Mentan Terobos Banjir dan Longsor
Perum Bulog Diminta Serap Hasil Panen Raya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Beberkan Alasannya
“Untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna memperkuat struktur permodalannya,” kata Inarno Djajadi.
Inarno menuturkan adapun manfaat yang diperoleh perusahaan jika melakukan penawaran umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang.
Juga meningkatkan nilai dan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha dan insentif pajak.
Peraturan OJK untuk Kemudahan UKM Peroleh Pendanaan dari Pasar Modal
Untuk memberikan kemudahan bagi UKM memperoleh pendanaan di pasar modal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain:
Baca Juga:
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
1. Melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 milliar, serta kemudahan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK.
2. POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Untuk mendorong perusahaan dengan aset skala kecil yang memiliki total aset kurang dari Rp50 miliar.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Kunjungan Kerja ke Tiongkok, Pengusaha Komitmen Investasi Sebesar 7,4 Miliar Dolar AS
Mentan Amran Sulaiman Peroleh Kenaikan Pangkat Lektor Kepala Universitas Hasanuddin
BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta Saat Peringati Hari Ibu
3. POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).
Ssecurities Crowdfunding bagi UKM Bisa untuk Pendanaan Awal dan Penawaran Umum
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menuturkan tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan.
Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui pasar modal.
Yakni melalui “securities crowdfunding” untuk pendanaan awal dan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
OJK melaporkan penghimpunan dana di pasar modal Indonesia senilai Rp129,90 triliun sampai periode 31 Juli 2024, yang mana senilai Rp4,39 triliun merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Selain itu, masih terdapat 111 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif senilai Rp33,04 triliun.
Sampai 31 Juli 2024, kapitalisasi pasar modal Indonesia tercatat senilai Rp12.338 triliun atau meningkat 1,83 persen month to date (mtd) atau 5,76 persen year to date (ytd).
Serta non-resident mencatatkan net buy senilai Rp6,68 triliun (mtd) atau net sell senilai Rp1,05 triliun (ytd).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.