INFOEKBIS.COM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej telah berstatus sebagai tersangka erkait kasus yang menjeratnya.
“Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan (Pemanggilan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1/2024).
Ali juga menjelaskan alasan belum ditahannya Eddy Hiariej oleh KPK, dia menyebut merupakan strategi dalam penyidikan.
Baca Juga:
Indonesia Segera Swasembada Pangan, Wamentan Sudaryono: Tanda-tanda Keberhasilan Sudah Terlihat
Kadin Indonesia Temui Wamentan Sudaryono, Sinergikan Upaya Peningkatan Sektor Peternakan Nasional
Ali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Eddy meski penyuapnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan lebih dahulu.
Baca artikel lainnya di sini : Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima.”
“Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” jelasnya.
Baca Juga:
Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang Masif, Dorong Kenaikan Pembelian Rumah hingga 21 Persen
Tingkatkan Produksi Jagung, Wamentan Sudaryono Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Baru untuk
Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan melalui Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Lihat juga konten video, di sini: Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Keprihatinan atas Terjadinya Gempa di Sumedang***
Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Adapun suap Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility
Lakukan Uji Petik Tanaman Biomassa Kaliandra, Perhutani Gandeng PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Amran Sulaiman Ungkap Alasan Bagikan Sajadah dan Tikus Hidup ke Staf Kementerian Pertanian
Helmut juga memberikan sekitar Rp1 miliar agar Eddy maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Sebelumnya, penyidik KPK perpanjangan penahanan terhadap tersangka penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, akan ditahan selama 40 hari ke depan di Rutan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Helmut akan ditahan sampai dengan 4 Februari 2024.
Perpanjangan penahanan dilakukan guna mengumpulkan bukti di dalam proses penyidikan.
“Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut.”
“Di antaranya memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud,” katanya, Selasa (2/1/2024).
KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi.
Eddy ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham RI.
Komisi antirasuah juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy.
Seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi pun juga ditetapkan sebagai tersangka.***